Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 2024

01 July 2024

Perihal     :    Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan (“RUPST”) dan Luar Biasa (“RUPLSB”)
PT Buana Artha Anugerah Tbk.  

 

 

Dengan ini diberitahukan bahwa PT Buana Artha Anugerah Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta,  dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 di Hotel Mulia Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa. Akta Berita Acara RUPST dan RUPSLB Nomor 5 dan 6 tertanggal 27 Juni 2024 sedang dalam penyelesaian di Kantor Notaris Tjhong Sendrawan S.H., M.KN. Notaris di Jakarta.

 

A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

RUPST dibuka pada pukul 14.15 sd 14.42 WIB

 

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

 

Direksi

Direktur Utama             :  Asep Mulyana

Direktur                        :  Raden Muhammad Indra Wirawan

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama           : Yose Rizal Araujo Gotty

Komisaris Independen   : Bayu Priantoro

 

 

 

 

Korum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 3.933.780.700 saham (81,954%) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 4.800.000.602 saham.

 

Pertanyaan Dan Jawaban :

  1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST.
  2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
    a.    Mata Acara Ke-1 Rapat            :   nihil
    b.    Mata Acara Ke-2 Rapat            :   nihil
    c.     Mata Acara Ke-3 Rapat            :   nihil
    d.    Mata Acara Ke-4 Rapat            :   nihil

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan  suara.

 

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

 

Mata Acara

Abstain

Tidak Setuju

Setuju

Ke-1

0

0

3.933.780.700

Ke-2

0

0

3.933.780.700

Ke-3

0

0

3.933.780.700

Ke-4

0

0

3.933.780.700

 

Hasil Keputusan RUPST :

 

Mata Acara Ke-1 Rapat

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

 

Mata Acara Ke-2 Rapat

Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

 

 

 

Mata Acara Ke-3 Rapat

  1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
    a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik  tersebut.
    b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti  bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

 

Mata Acara Ke-4 Rapat

  1. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan seluruh Agenda Rapat hari ini tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris.

 

B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

 

RUPSLB dibuka pada pukul 14.52 sd 15.04 WIB

 

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:

 

Direksi

Direktur Utama             :  Asep Mulyana

Direktur                        :  Raden Muhammad Indra Wirawan

Dewan Komisaris

Komisaris Utama           :  Yose Rizal Araujo Gotty

Komisaris Independen   : Bayu Priantoro

 

 

Korum Kehadiran :

RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 3.933.780.600 saham (81,954%) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 4.800.000.602 saham.

 

 

 

Pertanyaan Dan Jawaban:

  1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB.
  2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
  • Mata acara kesatu Rapat : nihil
  • Mata acara kedua Rapat           : nihil

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

 

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :

 

Acara

Abstain

Tidak Setuju

Setuju

Kesatu

0

0

3.933.780.600

Kedua

0

0

3.933.780.600

 

Hasil Keputusan RUPSLB:

 

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama             : Bapak Asep Mulyana
    Direktur                        : Bapak Raden Muhammad Indra Wirawan

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama           : Bapak Yose Rizal Araujo Gotty
    Komsisaris Independen  : Bapak Bayu Priantoro
     
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada pihak berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

 

 

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:

1.

  • Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek yang bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
  • Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian; dan
  • Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian.

B. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

 

 

Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

Jakarta

PT Buana Artha Anugerah Tbk.

Direksi