Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan (“RUPST”) dan Luar Biasa (“RUPLSB”)
PT Buana Artha Anugerah Tbk.
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa PT Buana Artha Anugerah Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 di Hotel Mulia Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa. Akta Berita Acara RUPST dan RUPSLB Nomor 161 dan 162 tanggal 30 Juni 2023 sedang dalam penyelesaian di Kantor Notaris Yulia, SH, Notaris di Jakarta.
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
RUPST dibuka pada pukul 16.10 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Direksi
Direktur Utama : Asep Mulyana
Direktur : Raden Muhammad Indra Wirawan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yose Rizal Araujo Gotty
Komisaris Independen : Bayu Priantoro
Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 3.652.422.000 (tiga miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu) saham atau mewakili 76,092% (tujuh puluh enam koma nol sembilan dua persen) dari 4.800.000.602 (empat juta delapan ratus ribu enam ratus dua) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
Mata Acara |
Abstain |
Tidak Setuju |
Setuju |
Ke-1 |
0 |
0 |
3.652.422.000 |
Ke-2 |
0 |
0 |
3.652.422.000 |
Ke-3 |
0 |
0 |
3.652.422.000 |
Ke-4 |
0 |
0 |
3.652.422.000 |
Hasil Keputusan RUPST :
Mata Acara Ke-1 Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua) serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua).
Mata Acara Ke-2 Rapat
Mata Acara Ke-3 Rapat
Mata Acara Ke-4 Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
RUPSLB dibuka pada pukul 16.30 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Direksi
Direktur Utama : Asep Mulyana
Direktur : Raden Muhammad Indra Wirawan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yose Rizal Araujo Gotty
Komisaris Independen : Bayu Priantoro
Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 3.652.421.900 (tiga miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau mewakili 76,092% (tujuh puluh enam koma nol sembilan dua) dari 4.800.000.602 (empat juta delapan ratus ribu enam ratus dua) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah
Pertanyaan Dan Jawaban:
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
Acara |
Abstain |
Tidak Setuju |
Setuju |
Tunggal |
0 |
0 |
3.652.421.900 |
Hasil Keputusan RUPSLB:
Mata Acara Rapat:
1)
A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek yang bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian; dan
C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian.
2)
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 04 Juli 2023
PT Buana Artha Anugerah Tbk
Direksi