Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa 2021

25 August 2021

Jakarta, 25 Agustus 2021

 

No.      :  030/Corsec-SP/VIII/2021                    

Lamp.   :  2 (dua) berkas

 

 

Kepada Yth.

Ketua Komisioner

OTORITAS JASA KEUANGAN

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

 

Up.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 

 

Perihal     :    Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa
PT Buana Artha Anugerah Tbk.  

 

 

Dengan hormat,

 

Dengan ini diberitahukan bahwa PT Buana Artha Anugerah Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta,  dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 di Hotel The Westin Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

 

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)

 

RUPST dibuka pada pukul 14.11 WIB

 

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

 

Direksi

Direktur Utama             :  Asep Mulyana (secara fisik)

Direktur                        :  Raden Muhammad Indra Wirawan (secara virtual)*

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama           : Yose Rizal Araujo Gotty (secara fisik)

 

 

*melalui webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSES (http://akses.ksei.co.id/) (“Tayangan RUPS”)

 

 

Korum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 3.889.327.400 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus) saham atau mewakili 81,03% (delapan puluh satu koma nol tiga persen) dari 4.800.000.602 (empat juta delapan ratus ribu enam ratus dua) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.

 

Pertanyaan Dan Jawaban :

  1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST.

 

 

  1. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

a.    Mata Acara Ke-1 Rapat            :   nihil

b.    Mata Acara Ke-2 Rapat            :   nihil

c.     Mata Acara Ke-3 Rapat            :   nihil

d.    Mata Acara Ke-4 Rapat            :   nihil

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan  suara.

 

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

 

Mata Acara

Abstain

Tidak Setuju

Setuju

Total Setuju

Ke-1

0

0

3.889.327.400

3.889.327.400

Ke-2

0

0

3.889.327.400

3.889.327.400

Ke-3

0

0

3.889.327.400

3.889.327.400

Ke-4

0

0

3.889.327.400

3.889.327.400

 

Hasil Keputusan RUPST :

 

Mata Acara Ke-1 Rapat

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh).

 

 

Mata Acara Ke-2 Rapat

Menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2020 (dua ribu dua puluh) sebesar Rp 5.808.171.411 (lima miliar delapan ratus delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sebelas rupiah) sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp 1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan
  2. Sisanya yaitu sebesar Rp 4.458.171.411 (empat miliar empat ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sebelas rupiah) sebagai laba ditahan untuk modal kerja Perseroan.

 

 

Mata Acara Ke-3 Rapat

  1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik Heru Satria Rukmana yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu).

 

  1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
  1. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik  tersebut.
  2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti  bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

 

Mata Acara Ke-4 Rapat

Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu).

 

 

 

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

 

RUPSLB dibuka pada pukul 14.37 WIB

 

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:

 

Direksi

Direktur Utama             :  Asep Mulyana (secara fisik)

Direktur                        :  Raden Muhammad Indra Wirawan (secara virtual)*

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama           :  Yose Rizal Araujo Gotty (secara fisik)

 

*melalui webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSES (http://akses.ksei.co.id/) (“Tayangan RUPS”)

 

 

Korum Kehadiran :

RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 3.889.327.400 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus) saham atau mewakili 81,03% (delapan puluh satu koma nol tiga persen) dari 4.800.000.602 (empat juta delapan ratus ribu enam ratus dua) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah

 

Pertanyaan Dan Jawaban:

  1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB.
  2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : nihil

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

 

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :

 

Acara

Abstain

Tidak Setuju

Setuju

Total Setuju

Tunggal

0

0

3.889.327.400

3.889.327.400

 

Hasil Keputusan RUPSLB:

 

A.

  1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan selanjutnya yaitu Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) dalam rangka fasilitas keuangan yang diterima oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
  2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.
  3. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian.

 

 

  1. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan akta dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

 

 

Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

 

Hormat kami,

PT Buana Artha Anugerah Tbk

 

 

Asep Mulyana

Corporate Secretary