Pemanggilan RUPST & RUPSLB 2022

30 June 2022

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

PT BUANA ARTHA ANUGERAH TBK

 

 

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal

:

Jumat, 22 Juli 2022

Waktu

:

10:00

Tempat

:

Hotel Mulia JL. Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat.

 

Dengan mata acara sebagai berikut:

RUPST

  1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022..

 

RUPSLB:

  1. Persetujuan perubahan pengurus Perseroan.
  2. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

 

Dengan penjelasan sebagai berikut :

a.    Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

b.    Mata acara RUPS-LB ke-1 yaitu dalam rangka perubahan pengurus Perseroan.

c.   Mata acara RUPS-LB ke-2 yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman

 

Catatan:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022.
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
  3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :  a.   Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:        Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB pada PT Sharestar Indonesia yang beralamat di SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, JL Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950. Telf (021) 50815211
    b.    Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif:
    Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada      pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) per tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat.
  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a.      hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b.    hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  7.  Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
  8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
  11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a.     Proses Registrasi
            i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
            vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

    b. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
            i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
            ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
            iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
            iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
  12. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
            i. Membawa Asli Surat Keterangan Swab Antigen dengan hasil negatif COVID-19 dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat.
            ii. Menggunakan Masker dan menjaga jarak sebelum Rapat, selama Rapat dan setelah Rapat selesai diadakan.
            iii. Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas registrasi sebelum memasuki ruang Rapat.
            iv. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Fotokopi perubahan Anggaran Dasar terakhir berikut bukti persetujuan dari dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    2. Fotokopi Akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir berikut bukti pemberitahuan perubahan data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    3. Fotokopi tanda pengenal (KTP). 
  13. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan www.buanaarthaanugerah.co.id sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan
  14. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham.
  15. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi denganmengacu pada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui Situs Web Perseroan.

 

Jakarta, 30 Juni 2022

PT Buana ArthaAnugerahTbk

Direksi