Pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2020

10 February 2021

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM SAHAM LUAR BIASA
PT BUANA ARTHA ANUGERAH TBK (“Perseroan”)

 

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa/18 Agustus 2020
  • Waktu: 10.00 WIB s/d  selesai
  • Tempat: Hotel Mulia – Leatris Room – Mezzanine Floor, JL. Asia Afrika No.6, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

Mata Acara RUPST :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2019, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019.
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

 

Mata Acara RUPSLB:

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
  3. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

 

Catatan:

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik sebelum maupun selama penyelenggaraan Rapat. Perseroan akan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID- 19 yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Perseroan.


Untuk itu, Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sampai tanggal 24 Juli 2020, pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada penutupan tanggal 24 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.
  3. Perseroan akan melakukan pembatasan kehadiran fisik guna menekan dan mencegah penyebaran virus COVID-19, maka:
    a. Pemegang saham dihimbau untuk hadir secara elektronik dengan cara memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eAsy.KSEI”) yang akan disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
    b. Fasilitas E- Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 17 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
    c. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili kuasanya dalam Rapat dengan membawa surat kuasa dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    d. Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu:
    PT Sharestar Indonesia
    Berita Satu Plaza Lantai 7
    JL. Jendral Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta Selatan
    Telp: (021) 527 79 66
    Email: Sharestar.indonesia@gmail.com
    e. Pemegang saham yang hendak hadir dalam Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian
    f. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir beserta surat Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 POJK No. 15, bahan mata acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS pada setiap jam kerja atau dapat diperoleh dari web Perseroan www.starpetrcohem.co.id.
  5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
  6. Tindakan preventif ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas Setempat.


Jakarta, 27 Juli 2020
PT Buana Artha Anugerah Tbk
Direksi